KENDARI KITA-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan, Presiden RI telah memberikan mandat terkait percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang belum juga disahkan setelah 19 tahun.
Menurut Ida, pemerintah saat ini siap menunggu proses hitung RUU menjadi usul inisiatif DPR.
Baca Juga: Momen Seorang Pria Bertemu 'Kembaran' di Tempat yang Tak Terduga
Selain Kementerian Ketenagakerjaan, mandat RUU PPRT juga diberikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Sesuai arahan Presiden, sudah saatnya negara, pemerintah, memberikan perlindungan kepada PRT kita, karena sudah lama inisiasi membuat aturan hukum yang memberikan perlindungan kepada 4,2 juta PRT. Terakhir, DPR periode 2019-2024 telah sepakat menjadikan RUU PPRT menjadi prioritas program legislasi nasional (prolegnas) 2019-2024," kata Ida Fauziyah, melansir laman pikiran-rakyat.com, Minggu, 21 Januari 2023.
Baca Juga: Uji Publik Pemilu 2024, KPU Sultra: Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Dewan Tak Berubah
Ida Fauziyah menambahkan, meski RUU PPRT belum disahkan menjadi usul inisiatif DPR, namun pemerintah siap membahasnya.
Kesiapan pemerintah ditunjukkan dengan pembentukan Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT.
Baca Juga: Harga Emas Antam Akhir Pekan 21 Januari 2023: Melemah Jadi Rp 1.035.000 per Gram
Selain itu, pemerintah juga selalu berkoordinasi dengan Badan Legislasi DPR RI.