Uji Publik Pemilu 2024, KPU Sultra: Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Dewan Tak Berubah

- 21 Januari 2023, 18:58 WIB
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir. /Kendari.pikiran-rakyat.com/Merry/

KENDARI KITA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara ( Sultra), menggelar uji publik rancangan daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra untuk Pemilu 2024 di Kota Kendari, Sabtu 21 Januari 2023.

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir mengatakan, uji publik dilaksanakan untuk menindaklanjuti perintah KPU RI terkait pelaksanaan uji publik terhadap rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk DPRD Provinsi Sultra.

Baca Juga: Harga Emas Antam Akhir Pekan 21 Januari 2023: Melemah Jadi Rp 1.035.000 per Gram

Natsir mengatakan, dapil dan alokasi kursi DPRD Sultra pada Pemilu di tahun 2019 yang lalu menjadi acuan dan opsi pertama yang menggunakan data populasi penduduk per Kecamatan, berdasarkan data Kementerian dalam negeri (Kemendagri).

Rancangan opsi kedua lanjut Natsir, yaitu dengan memperhitungkan aspek proporsionalitas. Menurut Natsir, tanggal 11 Januari 2023, KPU Provinsi Sultra telah menghadiri RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan pihak terkat, sehingga melahirkan kesepakatan bahwa perubahan tidak akan dilakukan dan akan tetap berpedoman pada undang -undang Pemilu yang sebelumnya, yang berarti proporsi dapil tidak berubah sama sekali baik dari Dapil RI maupun Dapil Provinsi Sultra.

Baca Juga: Kendari Darurat Kekerasan Seksual Pada Anak, DP3A: Sudah Ada 6 Kasus di Awal Tahun 2023

"Pada saat tanggal 13, kami diminta  untuk melakukan uji publik untuk mengetahui rancangan seperti yang sudah berkembang dalam forum. Kesepakatan  RDP tanggal 11 bahwa KPU Sultra sepakat tidak melakukan perubahan, dengan berpedoman  pada undang-undang Pemilu yang lalu. Yang berarti  proporsi alokasi 45 kursi di 6 Dapil ini tetap atau tidak berubah," ungkap Natsir.

Adapun alokasi 45 kursi di 6 dapil Sultra meliputi: Sultra 1 terdiri dari Kota Kendari dengan alokasi sebanyak 6 kursi, Sultra 2 terdiri dari Bombana dan Konsel dengan alokasi kursi 8, Sultra 3 yaitu Buton Utara, Muna dan Muna barat alokasi kursi 6, Sultra 4 antaranya Bau-bau, Buton, Wakatobi, Buton Tengah, Buton Selatan dengan alokasi kursi 10, Sultra 5 terdiri dari Kolaka, Kolaka Utara dan Kolaka Timur alokasi kursi 9, dan Sultra 6 diantaranya Konawe, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan alokasi sebanyak 6 kursi.

 

 

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x