Dugaan Manipulasi Dokumen, Dirjen Minerba Diminta Layangkan Sanksi Tegas ke PT Wisnu Mandiri Batara

- 20 Januari 2023, 14:28 WIB
Direktur Eksekutif Law Mining Center (LMC) Sultra, Julianto Jaya Perdana, meminta Dirjen Minerba Kementrian ESDM RI melayangkan  sanksi tegas terhadap PT WMB berupa pembekuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di tahun 2023.
Direktur Eksekutif Law Mining Center (LMC) Sultra, Julianto Jaya Perdana, meminta Dirjen Minerba Kementrian ESDM RI melayangkan sanksi tegas terhadap PT WMB berupa pembekuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di tahun 2023. /Istimewa/

KENDARI KITA- Direktur Eksekutif Law Mining Center (LMC) Sultra, Julianto Jaya Perdana, meminta Dirjen Minerba Kementrian ESDM RI melayangkan  sanksi tegas terhadap PT Wisnu Mandiri Batara (WMB), berupa pembekuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di tahun 2023.

"Mestinya Dirjen Minerba harus selalu memonitoring perusahaan-perusahan nikel mana yang nakal dan tidak tertib administrasi di Sultra, untuk itu kami minta Dirjen Minerba untuk tidak memberikan persetujuan RKAB PT Wisnu Mandiri Batara di tahun 2023, karena di duga telah turut serta berkompromi dalam meloloskan hasil aktivitas ilegal mining di kabupaten Konawe Utara," kata Julianto, Jumat, 20 Januari 2023.

Baca Juga: Unggahan 'Ngemis Online' di TikTok Jadi Sorotan, Polisi: Sebaiknya Dihentikan

Menurut Julianto, negosiasi antara pemilik kuota penjualan domestik dan penambang ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, sering kali terjadi dan tidak tersentuh hukum.

"Dari beberapa penindakan penambangan tak berizin yang gencar dilakukan oleh aparat penegak hukum sering kali pemilik kuota RKAB tidak turut serta diselidiki, padahal menurut kami, maraknya tambang ilegal di WIUP PT Antam maupun lahan kordinasi di Sultra karena adanya fasilitator dokumen terbang," ungkapnya.

Baca Juga: Harga Emas Antam Melonjak Lagi: Tembus ke Level Rp Rp 1.039.000 per Gram

Menurut mahasiswa Hukum UHO itu, PT WMB merupakan salah satu perusahaan tambang yang  turut terlibat menggunakan kuota penjualan domestik demi memuluskan hasil aktivitas ore Nickel ilegal di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

"Kami mengantongi SI milik PT Wisnu Mandiri Batara yang kami duga keterangan asal barang tersebut telah sengaja dimanipulasi seolah-olah cargo yang keluar berasal dari WIUPnya. Dan berdasarkan hasil monitoring kami, cargo ore nickel yang keluar merupakan hasil aktivitas ilegal mining di Wilayah Eks 11 IUP yang telah dimenangkan PT Antam,"kata Julianto.

Baca Juga: Bantah Unggahan Negatif Tentang Event Keren Beken, Management Are Entertaiment : Itu Hoax, Jangan Percaya

Karena itu menurut Julianto, PT WMB diduga telah melanggar pasal 263 KUHP ayat (2) Jo. Pasal 159 UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. No. 4 Tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x