Arokap Sultra Sebut Pemkot Kendari Tak Patuhi Instruksi Presiden RI, Ini Alasannya

- 21 Januari 2023, 12:16 WIB
Asosiasi Rumah Makan, Karaoke dan Pub (Arokap) Sulawesi Tenggara (Sultra), Amran (kaos putih).
Asosiasi Rumah Makan, Karaoke dan Pub (Arokap) Sulawesi Tenggara (Sultra), Amran (kaos putih). /kendari.pikiran-rakyat.com/rijal/

KENDARI KITA-Asosiasi Rumah Makan, Karaoke dan Pub (Arokap) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tidak mematuhi instruksi Presiden RI soal kenyamanan dan keamanan berinvestasi.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Arokap Kendari, menyusul  tagihan retribusi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari di masa pandemi.

Baca Juga: Mobil Pick Up Suzuki Cary Bermuatan Besi Tua Tenggelam di Sungai Konaweeha

"Pengusaha di Kendari tentu resah karena tindakan Pemkot Kendari yang melanggar instruksi Presiden. Kami juga merasa tidak lagi nyaman karena tidak ada perlindungan terhadap kami disini," kata Ketua Arokap Sultra, Amran, kepada awak media di Kendari, Jumat 20 Januari 2023.

"Menyangkut tentang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan juga menyangkut tentang UUD 28. Saya berikan jawaban kalau dalilnya PKS, itu kan diberlakukan sejak tanggal 26 Agustus 2020 pertengahan Covid," imbuhnya.

Baca Juga: Tiga Proyek di Sulawesi Tenggara Masuk Daftar 10 PSN Baru di 2023

Menurut Amran keputusan Presiden No 11 tahun 2021 tentang satgas percepatan investasi bermuara pada  kenyamanan dan keamanan berinvestasi serta pengendalian inflasi.

"Sehingga dari keputusan ini kami merangkum banyak hal, termasuk dari pemberitaan. Pada pertemuan sentul tanggal 17,18-19 di dalamnya disini pertama mengendalikan inflasi, minta kepala daerah, minta harga di lapangan. jika ini terjadi maka ini harus dikendalikan," katanya.

Baca Juga: Quotes Valentine Tentang Mencintai Diri Sendiri

Menyikapi hal ini, Amran menegaskan  bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke pusat  pekan depan.

"Arokap akan menyambangi Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri untuk mempertanyakan surat yang dilayangkan Bapenda ke Arokap ini," katana.

Baca Juga: Dugaan Manipulasi Dokumen, Dirjen Minerba Diminta Layangkan Sanksi Tegas ke PT Wisnu Mandiri Batara

Amran berharap, Pemkot di bawah naungan Asmawa Tosepu berpihak kepada para pelaku usaha di Kendari.

Amran mengatakan, jika tak ditemui solusi atas persoalan ini, maka pelaku usaha di Kendari terpaksa harus menutup usaha mereka.

"Jadi Poin terpenting kami berharap Pemkot Kendari dibawah kepempinan Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, memberikan kenyaman dan keamanan di Kota Kendari dan juga perlindungan usaha di Kendari dan memberikan solusi keadaan berusaha di Kendari. Jika ini tidak dilaksanakan dalam waktu dekat bisa saja pengusaha yang sedang berjalan bakal tutup,"ujarnya.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x