SIMAK Persyaratan Daftar PPPK Wilayah Kementerian Perhubungan, Hanya Untuk Tenaga Kesehatan!

- 9 November 2022, 11:41 WIB
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan /benzoix/Freepik

KENDARI KITA - Berikut informasi mengenai persyaratan untuk mendaftar seleksi penerimaan PPPK wilayah Kementerian Perhubungan.

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak) telah resmi dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pendaftaran mulai dibuka sejak 3 November dan akan berakhir pada 18 November 2022.

Baca Juga: Ini Tata Cara Melakukan Pembelian Materai Elektronik Bagi Pendaftar Seleksi PPPK

Peserta calon pendaftar dapat melakukan pendaftaran dengan mengunjungi laman sscasn.bkn.go.id.

Formasi yang Dibutuhkan:

1. Ahli Pertama - Dokter
2. Ahli Pertama - Perawat
3. Ahli Pertama - Apoteker
4. Terampil - Asisten Apoteker, dan
5. Terampil Perawat.

Persyaratan:

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Berikut Kategori Pelamar Dalam Seleksi Rekruitmen Guru ASN PPPK Kemendikbudristek Tahun 2022

a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Baca Juga: Dana BSU Tahap 7 Sudah Dicairkan Pemerintah , Klaim Dana ke Kantor POS atau Himbara

d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

Baca Juga: Ini Berkas yang Perlu Disiapkan Jika Akan Daftar PPPK Guru 2022, Waktu Berakhir Sampai 13 November

h. Tidak memiliki ketergantungan/tidak mengkonsumsi/tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya atau sejenisnya (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dan masih berlaku, wajib dilengkapi dan diserahkan setelah peserta dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK);

i. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;

j. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR) dan di upload pada SSCASN.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Telah Resmi Dibuka, Intip Disini Kategori Pelamar yang Dapat Diterima

Demikian informasi mengenai persyaratan pendaftar untuk mengikuti seleksi PPPK wilayah Kementerian Perhubungan.***

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah