KENDARI KITA - Tiga terdakwa kasus korupsi pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni Yusmin, Buhardiman dan Umar divonis bebas pihak majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Baruga, Senin 14 Februari 2022.
Yusmin merupakan mantan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sultra. Sedangkan Umar adalah General Manager PT Toshida Indonesia dan Buhardiman merupakan mantan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Sultra.
Ketiganya didakwa atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) PT Toshida Indonesia.
Akibatnya, negara merugi mencapai lebih dari Rp168 miliar, yakni dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak dibayarkan PT Toshida, sejak perusahaan tersebut mulai beroperasi pada 2009 hingga 2020.
Sarjono Turin Dimutasi
Pasca vonis bebas terhadap tiga terdakwa korupsi pertambangan tersebut, mutasi terjadi di tubuh kejaksaan.
Baca Juga: Tingkatkan Daya Tarik Investasi di IKN, Pemerintah Siapkan Insentif Fisikal dan Nonfisikal