Mutasi Kajati Sultra dan Ketua PN Kendari Pasca Vonis Bebas Tiga Terdakwa Korupsi Pertambangan

- 27 Februari 2022, 11:43 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari memutus bebas terdakwa Yusmin Eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari memutus bebas terdakwa Yusmin Eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara /Mirkas/kendarikita/

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra dimutasi di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Mutasi itu tertuang dalam keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 54 tahun 2022 tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural, pegawai negeri sipil Kejaksaan RI.

Dalam surat keputusan itu juga menyebutkan Raimel Jesaja yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, mengisi jabatan yang ditinggalkan Sarjono Turin.

Baca Juga: BERKAH: Berikut Amalkan Ini Jika Anda Ingin Menjadi Cerdas - Ceramah Ustadz Adi Hidayat

Publik menilai pergantian Kajati Sultra erat kaitannya dengan penanganan kasus korupsi di bumi anoa, yang selama ini ditangani lembaga hukum tersebut.

Menanggapi persepsi publik tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody SH angkat bicara.

Kasi Penkum menegaskan, bahwa mutasi tersebut tidak ada kaitannya dengan adanya kasus tindak pindana korupsi yang ditangani pihak Kejati Sultra.

Baca Juga: Dalami Kasus yang Menjerat Indra Kenz, Penyidik Selidiki Pemilik Aplikasi Binomo

Menurutnya, kebijakan mutasi merupakan sesuatu hal yang biasa terjadi dalam hal penyegaran.

"Mutasi dan promosi ini merupakan hal yang wajar di Kejati. Ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan beberapa kasus tindak pindana korupsi, ini adalah murni langsung dari Kejagung di Jakarta," tegas Dody, Senin 21 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x