Mutasi Kajati Sultra dan Ketua PN Kendari Pasca Vonis Bebas Tiga Terdakwa Korupsi Pertambangan

- 27 Februari 2022, 11:43 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari memutus bebas terdakwa Yusmin Eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari memutus bebas terdakwa Yusmin Eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara /Mirkas/kendarikita/

Lebih lanjut, Kasi Penkum menambahkan, meski terjadi pergantian pimpinan, perkara yang ada di Kejati akan tetap dilanjutkan dan akan melaksanakan tupoksi secara profesional.

Baca Juga: Dukung Percepatan Vaksinasi, Wartawan ini Ajak Istri dan Anaknya Lakukan Vaksin di Alun-alun Kota Raha


I Nyoman Wiguna Dimutasi di Bali

Selain di Kejaksaan Tinggi, mutasi juga terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Kepala PN Kendari, I Nyoman Wiguna yang merupakan Ketua Majelis Hakim yang memvonis bebas terdakwa korupsi pertambangan (Yusmin, red) juga dimutasi.

Baca Juga: Menteri Parekraf Resmikan Destinasi Wisata Kuliner Vegetarian Pertama di Indonesia

I Nyoman Wiguna dipindah tugaskan ke Pengadilan Negeri Denpasar Bali dengan jabatan yang sama.

Lagi-lagi, kebijakan mutasi tersebut terjadi pasca vonis bebas terdakwa kasus korupsi pertambangan di Sultra.

Humas PN Kendari, Ahmad Yani mengatakan, telegram mutasi I Nyoman Wiguna dari posisi Ketua PN Kendari dan beralih tugas sebagai Ketua PN Denpasar Bali sudah terbit sejak Januari 2022.

Baca Juga: PSI Mencari Penerus Joko Widodo, Rembuk Rakyat Hasilkan Sembilan Kandidat

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x