KENDARI KITA - Dalam rangka meningkatkan daya tarik investasi sekaligus talenta unggul di Ibu Kota Negara (IKN), pemerintah insentif fiskal dan non-fiskal.
Insentif yang disiapkan terkait perpajakan, dukungan relokasi, sarana dan prasarana kota yang layak huni, akses lahan dan perumahan yang terjangkau, perizinan, serta kemudahan pengadaan barang dan jasa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Lampiran II UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengenai Rencana Induk IKN.
Baca Juga: Dalami Kasus yang Menjerat Indra Kenz, Penyidik Selidiki Pemilik Aplikasi Binomo
Dilansir kendarikita.com dari laman pmjnews.com, lampiran UU itu disebutkan , bahwa insentif fiskal dan non-fiskal dapat disediakan untuk meningkatkan daya tarik investasi dan talenta unggul.
Di samping itu, pemerintah juga beri insentif untuk kemudahan ekspor dan impor di IKN.
Hal itu dilakukan dalam rangka dukungan penciptaan pasar untuk produk-produk baru yang dihasilkan klaster ekonomi baru.