KENDARI KITA - Tim Opsnal Ditres Narkoba Polda Sultra menangkap seorang wanita berinisial M (23), lantaran diduga memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan Narkoba jenis sabu.
Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fatturahman mengatakan, warga Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, ditangkap di kediamannya, Jumat 25 Februari 2022.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di Kendari yang mengarahkannya melalui handphone.
Baca Juga: Jangan Sombong untuk Tidak Mau Bedoa, Bisa Ditenggelamkan ke Neraka Jahannam
Aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dari dalam rumah pelaku.
"Barang bukti sabu yang berhasil diamankan sekitar 5,51 gram, dan sejumlah barang bukti lain yang ada kaitanya dengan peredaran narkoba," ujarnya, Sabtu 26 Februari 2022.
Lebih lanjut, Kombes Pol M Eka Fatturahman menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat.
Baca Juga: Pulau Senja, Destinasi Wisata yang Memiliki Panorama Indah di Konawe Selatan