Mutasi Kajati Sultra dan Ketua PN Kendari Pasca Vonis Bebas Tiga Terdakwa Korupsi Pertambangan

- 27 Februari 2022, 11:43 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari memutus bebas terdakwa Yusmin Eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari memutus bebas terdakwa Yusmin Eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara /Mirkas/kendarikita/

"Telegram mutasi sudah terbit sejak bulan Januari awal 2022. Ini hal biasa terjadi dan merupakan penyegaran di tubuh PN," ujar Ahmad Yani, Sabtu 26 Februari 2022.

Untuk memastikan aktivitas perkantoran di PN Kendari tetap berjalan sebagaimana mestinya pasca terjadi mutasi, Wakil Ketua PN, Salnofri Bya dipercayakan sebagai Pelaksana Harian (Plh).

"Sembari menunggu Ketua PN devinitif, sementara diisi oleh Plh. Semua aktivitas khususnya penanganan kasus tetap berjalan normal," ungkap Ahmad Yani.

Baca Juga: Diduga Edarkan Sabu, Wanita ini Ditangkap Tim Opsnal Ditres Narkoba Polda Sultra

Ditanya soal penilaian publik yang mengaitkan mutasi I Nyoman Wiguna dengan vonis bebas tiga terdakwa korupsi izin tambang PT Toshida, Ahmad Yani menegaskan, bahwa hal itu tak benar.

"Tidak ada sama sekali kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani seperti yang diisukan itu. Semua murni penyegaran," bantahannya secara tegas.***

 

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x