LPPH Mendesak Pencopotan Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha atas Dugaan Perundungan dan Provokasi

- 22 Mei 2024, 13:09 WIB
Presidium LPPH, Rendi Tabara, SH Mendesak Pencopotan Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha atas dugaan perundungan dan provokasi
Presidium LPPH, Rendi Tabara, SH Mendesak Pencopotan Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha atas dugaan perundungan dan provokasi /Dok. Kendari Kita/Mirkas

KENDARI KITA - Lembaga Pemantau Penegakkan Hukum (LPPH) mendesak Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera mencopot Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha.

Desakan ini muncul setelah Kepala Rutan Unaaha diduga melakukan perundungan terhadap salah satu tahanan berinisial HDR, yang sering melakukan protes terkait kebijakan di dalam Rutan Kelas IIB Unaaha.

Presidium LPPH, Rendi Tabara, SH, mengatakan, diduga insiden tersebut terjadi pada hari Selasa, 21 Mei 2024, ketika Kepala Rutan Unaaha mengumpulkan seluruh warga binaan.

Baca Juga: Polda Sultra Resmikan Kantor Unit Satwa K9 Hibah dari Pemkot Kendari

Rendi Tabara, dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan diduga melakukan provokasi dan memfitnah HDR, yang kerap mengkritisi kebijakan-kebijakan yang dianggap tidak sesuai aturan di dalam rutan.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, Kepala Rutan ini sengaja melakukan provokasi kepada warga binaan dengan cara memfitnah salah satu warga binaan, dalam hal ini HDR,” kata Rendi Tabara, SH, Presidium LPPH, Rabu, 22 Mei 2024.

Alumni Fakultas Hukum UMK Kendari itu menyayangkan tindakan Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari ini, Rabu 22 Mei 2024 Rp1.357.000, Turun 1.000 Rupiah

Ia menilai bahwa provokasi tersebut hampir menyebabkan HDR diamuk oleh sesama warga binaan.

“Ini sudah tidak benar, apalagi provokasi tersebut dilakukan oleh unsur pimpinan Rutan. Kanwil Kemenkumham tidak bisa diam atas persoalan ini,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Emil Rusmawansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah