Resmi Ditetapkan Tersangka, Berkas Perkara Mantan Kadis Perikanan Sultra Segera Dilimpahkan

- 15 November 2023, 23:10 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi Penipuan /Foto. Net

Diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermula ketika tersangka AS meminjam uang sebesar Rp 120 juta kepada pelapor berinisial AR, pada medio September 2022 dengan jaminan sebuah mobil.

AS saat itu berjanji kepada AR akan mengembalikan uang tersebut dalam dua minggu ke depan.

Baca Juga: Sangat Tertutup, Berikut Ini 4 Ramalan Zodiak yang Terlihat Misterius dan Paling Susah Didekati

Setelah jatuh tempo, AR menagih uangnya. Namun AS belum bisa melunasi utangnya dengan alasan belum memiliki uang.

AS kemudian meminta mobil yang dijaminkan kepada AR dengan tujuan mobil itu akan dimasukkan ke pembiayaan, dan uangnya akan dipakai membayar utangnya.

AR yang menaruh kepercayaan kepada AS menyerahkan mobil jaminan itu kemudian dimasukkan ke pembiayaan. Namun sayang, setelah uang cair dari pembiayaan, AS tak kunjung melunasi utangnya.

Baca Juga: Iming-iming PT WIN Nambang di Pemukiman

Merasa dipermainkan dan ditipu, AR kemudian melaporkan AS ke Polresta Kendari pada September 2023 lalu dengan laporan penipuan atau perbuatan curang dengan nomor laporan polisi LP/B/300/IX/2023/SPKT/PolresKendari.***

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x