Resmi Ditetapkan Tersangka, Berkas Perkara Mantan Kadis Perikanan Sultra Segera Dilimpahkan

- 15 November 2023, 23:10 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi Penipuan /Foto. Net

KENDARI KITA - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AS resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu 15 November 2023.

AKP Fitrayadi mengatakan, pihaknya telah menetapkan AS sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan, yang dilaporkan oleh AR.

Baca Juga: Tindaklanjuti Dugaan Penipuan Penerbitan IUP Oknum ASN BPKH, Dirkrimum Polda Sultra Lakukan Penyelidikan

Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) itu menyebutkan, berkas perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka eks Kadis Perikanan Sultra berinisial AS sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Iya (sudah P21)," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, dilansir kendarikita.com dari laman kasuistik.com.

Bahkan, lanjut Fitrayadi, pihaknya akan segera melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Baca Juga: Peluang Bisnis, Pesanan Ekspor Brand Lokal dan UMKM Melampaui 4 Kali Lipat di Shopee 11.11 Big Sale

"Rencana segera tahap II ke Kejaksaan Negeri. Untuk waktunya nanti saya pastikan lagi," ujarnya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x