Resmi Ditetapkan Tersangka, Berkas Perkara Mantan Kadis Perikanan Sultra Segera Dilimpahkan

- 15 November 2023, 23:10 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi Penipuan /Foto. Net

KENDARI KITA - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AS resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu 15 November 2023.

AKP Fitrayadi mengatakan, pihaknya telah menetapkan AS sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan, yang dilaporkan oleh AR.

Baca Juga: Tindaklanjuti Dugaan Penipuan Penerbitan IUP Oknum ASN BPKH, Dirkrimum Polda Sultra Lakukan Penyelidikan

Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) itu menyebutkan, berkas perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka eks Kadis Perikanan Sultra berinisial AS sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Iya (sudah P21)," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, dilansir kendarikita.com dari laman kasuistik.com.

Bahkan, lanjut Fitrayadi, pihaknya akan segera melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Baca Juga: Peluang Bisnis, Pesanan Ekspor Brand Lokal dan UMKM Melampaui 4 Kali Lipat di Shopee 11.11 Big Sale

"Rencana segera tahap II ke Kejaksaan Negeri. Untuk waktunya nanti saya pastikan lagi," ujarnya.

Diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermula ketika tersangka AS meminjam uang sebesar Rp 120 juta kepada pelapor berinisial AR, pada medio September 2022 dengan jaminan sebuah mobil.

AS saat itu berjanji kepada AR akan mengembalikan uang tersebut dalam dua minggu ke depan.

Baca Juga: Sangat Tertutup, Berikut Ini 4 Ramalan Zodiak yang Terlihat Misterius dan Paling Susah Didekati

Setelah jatuh tempo, AR menagih uangnya. Namun AS belum bisa melunasi utangnya dengan alasan belum memiliki uang.

AS kemudian meminta mobil yang dijaminkan kepada AR dengan tujuan mobil itu akan dimasukkan ke pembiayaan, dan uangnya akan dipakai membayar utangnya.

AR yang menaruh kepercayaan kepada AS menyerahkan mobil jaminan itu kemudian dimasukkan ke pembiayaan. Namun sayang, setelah uang cair dari pembiayaan, AS tak kunjung melunasi utangnya.

Baca Juga: Iming-iming PT WIN Nambang di Pemukiman

Merasa dipermainkan dan ditipu, AR kemudian melaporkan AS ke Polresta Kendari pada September 2023 lalu dengan laporan penipuan atau perbuatan curang dengan nomor laporan polisi LP/B/300/IX/2023/SPKT/PolresKendari.***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x