AMPLK Sultra Adukan Dugaan Korupsi Proyek Swakelola IPPKH Bendungan Pelosika ke PTSP Kejati

- 24 Oktober 2023, 20:14 WIB
AMPLK adukan dugaan korupsi proyek IPPKH Bendungan Pelosika ke PTSP Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
AMPLK adukan dugaan korupsi proyek IPPKH Bendungan Pelosika ke PTSP Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. /istimewa/

KENDARI KITA - Dugaan korupsi proyek swakelola Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Bendungan Pelosika resmi diadukan ke PTSP Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dugaan korupsi tersebut dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan (AMPLK) Sultra, Selasa 24 Oktober 2023.

Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim mengungkapkan bahwa ada beberapa kejanggalan dalam pengerjaan proyek swakelola tersebut.

Baca Juga: Resep Makanan Tahu Crispy Ala Resto, Rasanya Sudah Pasti Mantap Enak dan Juga Sangat Lezat

"Kami menduga proyek swakelola IPPKH Bendungan Pelosika ini sudah pernah dianggarkan pada tahu 2020, lalu kenapa di 2022 dianggarkan lagi dengan rincian pekerjaan untuk tapal batasnya, kemudian kenapa mesti memakai rekening pribadi salah satu oknum staf di BPKHTL Wilayah XXII Kendari, kan ini aneh, seharusnya memakai rekening kantor," ungkap Ibrahim.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, dugaan praktik korupsi itu bermula saat terjadi MoU antara Balai Wilayah Sungai IV Kendari selaku penanggungjawab anggaran dengan BPKHTL wilayah XXII Kendari sebagai pelaksana swakelola.

"Kegiatan swakelola tersebut berupa kegiatan fasilitasi IPPKH pembangunan Bendungan Pelosika dan sarana penunjangnya," jelas Alumni Hukum UHO itu.

Baca Juga: Tutor Universitas Terbuka Kendari Beberkan Dugaan Manipulasi Nilai Mahasiswa

“Berdasarkan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 341/MENLHK/SETJEN/PLA0/8/2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan pembangunan Bendungan Pelosika dan Sarana Penunjangnya, Atas Nama Kementerian PUPR Seluas ±1.917,05 Ha pada kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi tetap dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Konawe dan Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kementerian PUPR merupakan salah satu pemegang IPPKH yang berkewajiban menyelesaikan tata batas areal IPPKH,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x