Ia menjelaskan, kasus tersebut diproses dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 10 / IX / 2023 / SPKT tanggal 19 September 2023, Polsek Wawotobi.
"Korban dan pelaku merupakan adik dan kakak kandung. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Wawotobi guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (Ilfa)***