Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Eks Bupati Buton Selatan Ditahan di Lapas Kelas IIA Baubau

- 15 Agustus 2023, 08:32 WIB
Eks Bupati Buton Selatan, Arusani ditetapkan tersangka kasus korupsi dan ditahan selama 20 hari kedepan.
Eks Bupati Buton Selatan, Arusani ditetapkan tersangka kasus korupsi dan ditahan selama 20 hari kedepan. /Ilfa/kendarikita.com

"Selain itu, tersangka menentukan sendiri besar angggaran kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan sebesar Rp.2.000.000.000," ungkap Dody.

Atas perbuatannya, Arusani disangka melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 3 junto.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Senin 14 Agustus 2023: Suka Bertemu Banyak Orang Inilah 5 Zodiak Yang Berjiwa Sosial

Dan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

"Tersangka ditahan selama 20 hari, sejak 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 2 September 2023 di Rutan Kelas IIA Baubau, berdasarkan surat perintah penahanan (Tingkat Penyidikan) (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Buton dengan Nomor: PRINT-356/P.3.18/Fd.1/08/2023, Tanggal 14 Agustus 2023," pungkas Dody. (Ilfa)***

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah