KENDARI KITA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menahan satu tersangka tindak pidana korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk, di blok Mandiodo, Desa Lalindu, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan menyebutkan, pihaknya melakukan penahanan terhadap General Manager PT Antam, Hendra Wijianto, Jumat 23 Juni 2023.
Lebih lanjut, Ade Hermawan menjelaskan, Hendra Wijianto akan menjalani masa penahanan di Rutan Kendari selama 20 hari kedepan.
Baca Juga: Perdana, Maskapai Baru Super Air Jet Resmi Beroperasi di Sultra
"Iya, hari ini kami menahan satu tersangka kasus tindak pidana korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Tbk. Dia adalah GM PT Antam," ujar Ade Hermawan.
Ditambahkannya, selain Hendra Wijianto, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang dari pihak PT Antam.
"Termaksud mantan Direktur Utama PT Antam berinisial DA," tambahnya.
Baca Juga: Dugaan Suap dan Gratifikasi Pemilihan Wabup Koltim, Pj Bupati dan 13 Anggota DPRD Dilaporkan ke KPK
Sebelumnya, pihak Kejati Sultra telah melakukan penahanan terhadap Pelaksana Lapangan PT. Lawu Agung Mining (LAM) berinisial GAS, Senin 19 Juni 2023. ***