KENDARI KITA - Direktur Utama PT Lawu Agung Mining (LAM) berinisial OPN resmi ditetapkan tersangka baru kasus tindak pidana korupsi pertambangan, di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam tbk di blok Mandiodo, Desa Lalindu, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Usai mengumumkan penetapan tersangka baru, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Patris Yusrian Jaya membeberkan peran OPN dalam aktivitas pertambangan di WIUP PT Antam yang merugikan negara.
Yusrian mengungkapkan, bahwa peran OPN dalam aktivitas pertambangan di WIUP PT Antam, yang melibatkan 38 perusahaan tambang sangat penting.
Baca Juga: Kejati Sultra Tetapkan Dirut PT LAM Tersangka Baru Korupsi Pertambangan di WIUP Antam
Sebab, kata Patris Yusrian Jaya, tersangka OPN berperan menandatangani KSO dengan PT. Antam.
"Tersangka juga melakukan perekrutan 38 perusahaan sebagai mitranya,” kata Kejati Sultra, Kamis 22 Juni 2023.
Untuk diketahui, saat ini penyidik Kejati Sultra juga tengah melakukan pendalaman dugaan keterlibatan puluhan perusahaan tambang lainnya.
Tak hanya itu, penyidik Kejati Sultra juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT LAM, Windu Aji Sutanto.***