Baca Juga: Pinjam Motor Teman Lalu Dijual ke Penadah, Ahmad Diringkus Unit Timsus Polres Konawe
Yuman menceritakan, awalnya seorang lelaki bernama Ahmad meminjam motornya dengan alasan pulang istirahat ke rumahnya di Desa Lalonggowuna, Tongauna Utara, Konawe.
Meskipun awalnya menolak karena motor tersebut tidak memiliki bensin, Ahmad berjanji untuk mengisinya.
Namun, kejanggalan terjadi saat Ahmad bin Ali datang ke rumah Yuman pada sore hari sekitar pukul 04.00 Wita. Dia meminta surat-surat motor dengan dalih bahwa motor tersebut telah ditilang oleh polisi dan berada di kantor polisi.
Merasa curiga, Yuman menolak memberikan surat-surat tersebut dan meminta Ahmad bin Ali untuk pergi terlebih dahulu ke kantor, dengan janji Yuman akan menyusul.
Setelah tiba di kantor polisi dan menanyakan informasi terkait motor yang diduga ditilang, Yuman tidak menemukan bukti bahwa motor miliknya telah ditilang. Ketika mencoba menghubungi Ahmad bin Ali, nomor telepon yang digunakan tidak aktif. Yuman terus berusaha menghubungi pelaku, tetapi tetap tidak mendapatkan respons.
"Merasa dirugikan dan kehilangan motor, Yuman memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada polisi," jelas Kasatreskrim Polres Konawe.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 28 Mei 2023: Taurus Berpikir Lebih Tenang dan Cenderung Menjaga Keharmonisan
Menerima laporan tersebut, Timsus Polres Konawe langsung bergerak melakukan penyelidikan.