Penetapan Tersangka Jhoni G Plate, Amir Faisal : Sudah Tepat, Bukan Politisasi Hukum

- 20 Mei 2023, 08:16 WIB
Ketua Hukum dan HAM DPD PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Amir Faisal, SH., MH.
Ketua Hukum dan HAM DPD PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Amir Faisal, SH., MH. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Ketua Hukum dan HAM DPD PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Amir Faisal, SH., MH, menanggapi pernyataan Ketua DPP NasDem, Wily Aditya yang menyoroti penetapan tersangka terhadap Menteri Kominfo, Jhoni G Plate.

Menurut Amir Faisal, Kejagung RI sudah tepat dan benar berdasarkan pasal 183 KUHAP, bahwa penetapan tersangka dilakukan minimal adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Sehingga, Amir Faisal menilai pernyataan Ketua DPP NasDem, Wily Aditya yang mengaitkan penetapan Sekjen Partai Nasdem itu sebagai tersangka dugaan korupsi dengan pencapresan Anies Baswedan, cenderung provokatif.

Baca Juga: Angka Kemiskinan Ekstrem di Indonesia Bertambah, Kinerja Pemerintah Disoroti

Menurut Amir Faisal, penetapan tersangka terhadap Jhoni G Plate bukanlah politisasi hukum, tetapi semata-mata menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 Tentang KUHAP.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 183 KUHAP yang menyebutkan, bahwa menetapkan seseorang jadi tersangka dalam suatu kasus tindak pidana minimal 2 alat bukti yang sah terpenuhi," ungkap mantan Dekan Fakultas Hukum Unsultra itu.

Semestinya, lanjut Amir Faisal, Ketua DPP Partai Nasdem, Wily Aditya tentu sangat mengerti hukum, mestinya tidak melemparkan tuduhan atau menuduh adanya politisasi maupun kriminalsasi dalam kasus dugaan kerugian keuangan negara yang melebihi 8,32 triliun, dari anggaran Rp10 triliun untuk membiayai proyek BTS 4G diprioritaskan bagi daerah terluar dan tertinggal.

Baca Juga: Benahi Jalan Rusak, Pemkot Kendari Alokasikan Anggaran Hingga Rp15 Miliar

Ditambahkannya, jika NasDem melihat adanya kekeliruan penyidik dalam kasus tersebut, secara hukum bisa menempuh upaya hukum, tentu dapat melakukan upaya hukum guna menguji apakah penetapan Jhony G Palate sebagai tersangka sudah berdasarkan hukum atau tidak, KUHAP sudah menyediakan saluran hukum melalui praperadilan sebagaimana telah diatur dalam pasal 77 KUHAP, apalagi Nasdem dengan restorasi menyeluruh, tentu saja melihat korupsi tu adalah merupakan musuh negara.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x