KENDARI KITA - Kepolisian Resor (Polres) Konawe melakukan kesalahan dalam rilis Siaran Pers, terkait penangkapan terduga pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pada rilis Siaran Pers sebelumnya, yang dikirim Humas Polres Konawe melalui WhatsApp Group (WAG), disebutkan bahwa seorang warga Desa Lalonggowuna atas nama Ahmad diringkus atas dugaan Curanmor.
Ahmad ditangkap unit Tim Khusus (Timsus) Polres Konawe berdasarkan laporan Yuman, karena motor jenis Yamaha Vixion miliknya dipinjam oleh temannya yakni Ahmad, dan tak kunjung dikembalikan.
Berikut rilis siaran pers sebelumnya, yang dikirim Humas Polres Konawe melalui WAG :
Baca Juga: Modus LKSA, Pengelola Panti Asuhan An Nur Azwar Diduga Eksploitasi Anak di Bawah Umur
Berawal dari pinjam motor milik rekannya, Ahmad yang merupakan warga Desa Lalonggowuna itu diringkus unit Tim Khusus (Timsus) Polres Konawe.
Ahmad ditangkap polisi pasca dilaporkan rekannya, Yuman (33), atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis motor Yamaha Vixion warna ungu dengan nomor polisi DT 6059 KA.
Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi mengungkapkan, Yuman melaporkan pelaku yang meminjam motornya dengan alasan pulang istirahat ke rumahnya di Desa Lalonggowuna, Tongauna Utara, Kabupaten Konawe. Meskipun awalnya menolak karena motor tersebut tidak memiliki bensin, pelaku AH berjanji untuk mengisinya.