KENDARI KITA - Kasus dugaan penggelapan dana perusahaan yang dilaporkan Komisaris PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) terus bergulir di Polresta Kendari.
Setelah beberapa bulan berproses, pihak Satuan Reskrim Polresta Kendari resmi menetapkan Ketua DPD Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar sebagai tersangka.
Politisi Gerindra yang terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI Dapil Sultra itu diduga telah menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp34 miliar.
Baca Juga: Diikuti 286 Peserta, Kejuaran Catur Mitra Parlemen Hugua Cup Resmi Dimulai
Sehari sebelum ditetapkan tersangka, kinerja pihak Polresta Kendari sempat disoroti Ketua Lira Sultra, Karmin.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan usai melakukan gelar perkara pada 8 Mei lalu dengan bukti-bukti yang ditemukan, kini pihaknya menetapkan satu orang tersangka yaitu Andi Ady Aksar atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan PT KKP.
"Kami telah menerbitkan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dan kami akan memanggil," ujar AKP Fitrayadi, Jumat 19 Mei 2023.
Baca Juga: Konawe jadi Tuan Rumah Penyelenggara LP2B oleh Kementerian Pertanian
Selanjutnya, Ia menjelaskan, Pihaknya telah menetapkan jadwal panggilan terhadap tersangka pada hari ini. Sayangnya, Andi Ady Askar dikabarkan kembali mangkir dari panggilan penyidik.