Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan, Andi Ady Aksar Ditetapkan Tersangka, Terancam Lima Tahun Penjara

- 19 Mei 2023, 20:43 WIB
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengumumkan penetapan tersangka Ketua DPD Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar atas kasus dugaan penggelapan dana perusahaan PT KKP
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengumumkan penetapan tersangka Ketua DPD Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar atas kasus dugaan penggelapan dana perusahaan PT KKP /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Kasus dugaan penggelapan dana perusahaan yang dilaporkan Komisaris PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) terus bergulir di Polresta Kendari.

Setelah beberapa bulan berproses, pihak Satuan Reskrim Polresta Kendari resmi menetapkan Ketua DPD Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar sebagai tersangka.

Politisi Gerindra yang terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI Dapil Sultra itu diduga telah menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp34 miliar. 

Baca Juga: Diikuti 286 Peserta, Kejuaran Catur Mitra Parlemen Hugua Cup Resmi Dimulai

Sehari sebelum ditetapkan tersangka, kinerja pihak Polresta Kendari sempat disoroti Ketua Lira Sultra, Karmin.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan usai melakukan gelar perkara pada 8 Mei lalu dengan bukti-bukti yang ditemukan, kini pihaknya menetapkan satu orang tersangka yaitu Andi Ady Aksar atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan PT KKP.

"Kami telah menerbitkan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dan kami akan memanggil," ujar AKP Fitrayadi, Jumat 19 Mei 2023.

Baca Juga: Konawe jadi Tuan Rumah Penyelenggara LP2B oleh Kementerian Pertanian

Selanjutnya, Ia menjelaskan, Pihaknya telah menetapkan jadwal panggilan terhadap tersangka pada hari ini. Sayangnya, Andi Ady Askar dikabarkan kembali mangkir dari panggilan penyidik.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x