KENDARI KITA --- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala resmi ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pemberian suap atas pemberian izin PT Midi Utama Indonesia, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Selain Ridwansyah Taridala, pihak Kejati juga menetapkan satu tersangka lainnya berisinial SM, yang merupakan tenaga ahli Wali Kota Kendari.
Berdasarkan penjelasan pihak Kejati Sultra, PT Midi Utama Indonesia merupakan pemegang gerai Alfamidi.
Baca Juga: Kopri PMII DKI Jakarta Nilai Pengesahan RUU PPRT Memberikan Banyak Manfaat untuk Pembangunan Bangsa
Keduanya diduga kuat terlibat dalam proses pengurusan perizinan gerai Alfamidi di Kota Kendari.
Para tersangka diduga sudah melakukan pertemuan yang juga dihadiri mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir
RT dan SM kini mendekam di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari kedepan.
Baca Juga: Ruang Terbuka Asri Jadi Tempat Pesta Miras, Warga Amonggedo Minta Polisi Segera Bertindak
Dalam waktu dekat, Kejati Sultra akan kembali menetapkan tersangka baru. ***