Miliki 4,64 Gram Sabu, Seorang Pelajar di Konawe Dibekuk Polisi

- 2 Maret 2023, 09:08 WIB
Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan seorang pelajar di Kabupaten Konawe.
Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan seorang pelajar di Kabupaten Konawe. /Ilfa/kendarikita.com

KENDARI KITA - Salah seorang pelajar di Kabupaten Konawe dibekuk aparat kepolisian, lantaran kepergok mengedarkan Narkoba jenis sabu, sekitar pukul 01.00 Wita, Kamis 2 Maret 2023.

Dari tangan MRA (17), tim Satuan Narkoba Polres Konawe menemukan barang bukti sabu dengan total berat bruto 4,64 gram.

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi melalui Kasat Narkoba AKP Andi Musakkir Musni mengatakan, MRA di tangkap di Kos KITA, Kelurahan Amebekaeri, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca Juga: Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Kendari Diamankan, Ditemukan Barang Bukti 53,08 Gram Sabu

Kasat Narkoba menyebutkan, MRA merupakan remaja 17 tahun asal Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.

Lebih lanjut, AKP Andi Musakkir Musni menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Konawe.

Ditambahkannya, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembuntutan.

Baca Juga: Penghuni Lapas dan Rutan di Sultra Membludak, Didominasi Narapidana Kasus Narkoba

"Setelah petugas memiliki bukti yang kuat, kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga MRA," katanya.

Saat melakukan pengeledahan terhadap MRA, aparat kepolisian menemukan satu saset berisikan sabu yang terbungkus pipet warna pink dengan berat bruto 0.33 gram di atas kasur.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x