Dugaan Korupsi Pertambangan : Direktur PT Lawu Agung Mining Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati Sultra

- 24 Februari 2023, 10:12 WIB
Aktivitas pertambangan PT LAM dan PT TPI di kawasan IPPKH KMS 27 yang kini menjadi lahan konsesi PT Antam.
Aktivitas pertambangan PT LAM dan PT TPI di kawasan IPPKH KMS 27 yang kini menjadi lahan konsesi PT Antam. /Kendarikita.com

KENDARI KITA - Direktur PT Lawu Agung Mining (PT LAM) mangkir dari panggilan penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap sembilan orang, salah satunya adalah Direktur PT Lawu Agung Mining.

Sayangnya, lanjut Dody, dari sembilan orang yang dipanggil, hanya lima orang saja yang memenuhi panggilan dan telah menjalani pemeriksaan, sedang empat orang lainnya mangkir.

 

Selain Direktur PT Lawu Agung Mining, dua bos tambang lainnya yakni Direktur PT Bersama Pomala Maju (PT BPM), dan Direktur PT Lawu Industri Perkasa (PT LIP) juga mangkir dari panggilan penyidik.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody. kendarikita.com

Baca Juga: Penyidik Kejati Sultra Periksa Empat Inspektur Tambang Pengawas PT Tristaco Mineral Makmur

Dody menyebutkan, empat saksi yang hadiri panggilan adalah Inspektur Tambang Pengawas PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM) Tahun 2020 dan 2021.

"Empat Inspektur Tambang Pengawas PT Tristaco Mineral Makmur yang diperiksa masing-masing berinisial SKA, EB, MY dan S," ujar Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH.

Selain empat Inspektur Tambang, lanjut Dody, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi lainnya.

Baca Juga: Kunker di Sulawesi Tenggara, Komisi III DPR RI Beri Dukungan Kepada Kejati Usut Tuntas Kasus Pertambangan

"Satu saksi lainnya yang juga diperiksa adalah Direktur PT Bahtera Sultra Mining (PT BSM) berinisial WU," ungkap Dody, Jumat 24 Februari 2023.

Dody menjelaskan, bahwa penyidik akan kembali melayangkan panggilan terhadap empat saksi yang mangkir dan sejumlah saksi lainnya.

Seperti diketahui, para saksi diperiksa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, yang di perbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.

Baca Juga: Tiga Inspektur Tambang Pengawas PT Kabaena Kromit Pratama Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati Sultra

Para pihak dimintai keterangan terkait kasus tindak pidana korupsi dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin, serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta, bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Kecamatan Lasolo dan Lalindu. ***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x