KENDARI KITA-Istri menggugat cerai suami sudah jadi tren di Kabupaten Muna. Pengadilan Agama (PA) Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), mencatat tren istri menggugat suami sepanjang tahun 2022 menyumbangkan angka yang cukup tinggi.
Hakim PA Raha, Aisyah Yusriah mengatakan, jelang akhir tahun ini saja, angka perceraian di kabupaten Muna sudah mencapai 473 perkara.
Baca Juga: Bawa Senpi Rakitan Tanpa Izin, 4 Pria di Bombana Diciduk Polisi
Alasan perceraian, kata Aisyah, didominasi faktor klasik, yakni kebiasaan suami mabuk-mabukan.
Selain pengaruh alkohol, faktor lain penyumbang angka perceraian adalah masalah ekonomi, pengaruh media sosial, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan judi.
Baca Juga: Harga Emas Antam Stagnan di Awal Pekan: Masih Berbanderol Rp 1.006.000 per Gram
Sebagian besar perkaranya merupakan gugat cerai atau perceraian yang diajukan oleh istri.
”Kalau kasus yang masuk secara umum sepanjang tahun 2022 di PA sebanyak 697 perkara, 68 persennya atau sekitar 473 perkara adalah kasus perceraian,” ungkap Aisyah Yusriah.
Baca Juga: Belasan Rumah Warga Mamuju Sulbar Rusak Parah Diterjang Gelombang Pasang
Saat ini kata Aisyah, perkara yang masih berjalan ada sekitar 20 kasus dimana sisanya 670 sudah diputuskan PA. Beberapa perkara lainnya kata dia, saat ini masih dalam proses banding.
“Jadi ada juga yang putusannya belum inkrah karena masih ada masa tunggu 14 hari sejak putusan itu dijatuhkan,” ujarnya.
Baca Juga: Kronologi Bocah 10 Tahun Tenggelam di Teluk Kendari
Adapun perbandingan angka perkara Tahun 2021 dan 2022 yang terdata di kantor Pengadilan Agama Raha antara tak menunjukkan perbedaan yang signifikan.
“Perkara kami tutup diakhir tahun 2021 jumlahnya sekitar 700 perkara, tidak ada perbedaan yang signifikan dengan tahun 2022,” kata Aisyah.