Serobot Lahan Warga, UHO Kendari Digugat : Pengadilan Negeri Kabulkan Gugatan Sugiati

- 19 November 2022, 00:27 WIB
Tim Kuasa Hukum penggugat, Nur Ramadhan, SH., MH (kiri) dan Muhammad Firianto, SH (kanan) saat diawawancarai.
Tim Kuasa Hukum penggugat, Nur Ramadhan, SH., MH (kiri) dan Muhammad Firianto, SH (kanan) saat diawawancarai. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Dengan menggunakan empat Sertifikat Hak Milik (SHM), Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari diduga lakukan penyerobotan lahan milik Sugiati yang berada didi Jalan Prof. Dr. Abd Rauf Tarimana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tindakan pihak UHO Kendari itu dinilai bagian dari perbuatan melanggar hukum (PMH), sehingga Sugiati melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari), dengan nomor perkara: 64/Pdt.G/2022/PN KDI.

Alhasil, setelah dilakukan proses persidangan, dengan mempertimbangkan bukti dan fakta-fakta persidangan, majelis hakim PN Kendari memutuskan mengabulkan gugatan penggugat.

Baca Juga: Demonstrasi di KPK dan Kemendikbud, AMIN Beberkan Dugaan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru di UHO

Ketua Tim Kuasa Hukum penggugat, Nur Ramadhan SH., MH menyebutkan, dalam amar putusan pada poin pertama tertulis mengabulkan gugatan penggugat (Sugiati, red).

Selanjutnya, poin kedua dijelaskan bahwa objek sengketa yang dahulu terletak di Jalan Lasitarda Desa Kambu, Kecamatan Poasia, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat Il Kendari dan sekarang di Jalan Prof. Dr. Abd. Rauf Tarimana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, dengan luas 10.800 M dengan batas-batas sebagai berikut:

• Sebelah Utara : Islamic Center Center Muadz Bin Jabar (ICM)
• Sebelah Timur: Jalan Dr. Abd. Rauf Tarimana
• Sebelah Selatan: Tanag Saudara Lanika
• Sebelah Barat: Kali Kadia

Baca Juga: Sejumlah Pejabat di Sultra Ikut Terseret Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Penerimaan Maba UHO

Dari rentetan batas tersebut, PN Kendari menyatakan lahan yang diklaim UHO Kendari itu sah milik penggugat Sugiati bin Pembeu.

Masih dalam amar putusan, PN Kendari menyebut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan empat sertifikat hak pakai tahun 1993 nomor 20, 21, 22 dan 23 tidak sah dan tidak mengikat pada objek sengketa.

Kemudian PN Kendari, menghukum tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan obyek sengketa dan menyerahkan kepada pengggugat dalam keadaan baik seperti semula, tanpa ada beban apapun diatasnya.

Baca Juga: Oknum Dosen UHO Kendari Dipolisikan, Lantaran Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Mahasiswinya

"Pembacaan amar putusan secara online hari ini dan dokumen asli putusan pekan depan diterbitkan. Dari hasil ini, kami turut mengapresiasi hakim PN Kendari yang secara objektif melihat perkara ini dan memutuskan sesuai fakta hukum yang ada," jelas Nur Ramadhan.

Dia menyebutkan, UHO mengklaim lahan milik kliennya dengan cara memagar sekeliling objek lahan dari dua tahun yang lalu, yang sudah dikuasai Sugiati puluhan sejak tahun 1979. Atas dasar Sugiati melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Juni 2022.

Ketua Tim Kuasa Hukum penggugat, Nur Ramadhan, SH., MH saat diwawancarai kendarikita.com, Jumat 18 November 2022 malam.
Ketua Tim Kuasa Hukum penggugat, Nur Ramadhan, SH., MH saat diwawancarai kendarikita.com, Jumat 18 November 2022 malam. kendarikita.com

Baca Juga: Dugaan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor UHO Dilaporkan ke KPK

"Dua tahun lalu, pihak UHO memagar lahan milik klien saya. Dengan dasar itu, kami menggugat ke PN Kendari," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Sugiati itu.

Lebih lanjut, Nur Ramadhan menjelaskan, dalam proses persidangan, pihaknya hanya memiliki surat keterangan tanah (SKT) 1979 yang ditandatangani oleh pemerintah Desa Kambu saat itu.

Sementara itu, pihak tergugat UHO Kendari membawa bukti alas hak kepemilikan sebuah sertifikat hak pakai nomor 19, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga: Mahasiswi Polisikan Oknum Dosen, Dugaan Pelecehan Seksual Kembali Coreng Wajah Pendidikan di UHO Kendari

Dalam sertifikat hak pakai nomor 19 yang mereka jadikan dasar menguasai lahan milik kliennya itu, dimatikan kemudian dipecah menjadi sertifikat 20, 21, 22 dan 23 tahun. Semuanya diterbitkan pada tahun 1993.

"Sertifikat yang mereka bawa dan sudah di pecah jadi empat sertifikat dibidang tanah seluas 10.800 M2 (milik kliennya, red) diterbitkan oleh BPN," ungkapnya.

Di tempat yang sama, anggota tim kuasa hukum Sugiati, Muhammad Firianto SH mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada Hakim PN Kendari yang selama ini sudah mengawal proses sidang dalam perkara ini.

Baca Juga: Dianiaya OTK, Seorang Mahasiswa UHO Kendari Alami Luka Tusuk Pada Bagian Dada

Ditanya soal bagaimana ketika pihak tergugat mengajukan banding, menurut dia, itu adalah hak mutlak bagi tergugat.

Muhammad Firianto menegaskan, bahwa pihaknya siap apabila putusan akan dibawa ke tahap banding di Mahkamah Agung (MA).

"Kami siap, jika ada upaya hukum lain," tegasnya. ***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x