PTUN Kendari Batalkan SK Bupati Bombana, Sudirman Tak Lagi Jadi Kades Mapila?

- 17 November 2022, 08:43 WIB
Amar putusan majelis hakim PTUN Kendari yang membatalkan SK Bupati Bombana Nomor 362 tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Mapila
Amar putusan majelis hakim PTUN Kendari yang membatalkan SK Bupati Bombana Nomor 362 tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Mapila /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Posisi Sudirman yang saat ini menjabat Kepala Desa (Kades) Mapila, Kecamatan Kabaena Utara berada di ujung tanduk, pasca Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari resmi membatalkan SK pengangkatan dirinya, yang diterbitkan Bupati Bombana.

Hal itu berdasarkan putusan PTUN Kendari bernomor 39/G/2022/PTUN.Kdi. Di mana, dalam amar putusan tersebut menyebutkan, bahwa majelis hakim membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 362 tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Mapila, Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana, tanggal 14 April 2022 atas nama Sudirman.

Muamar Lasipa SH., MH selaku Kuasa Hukum Zulfikar sebagai penggugat meminta kepada Pejabat (Pj) Bupati Bombana, Burhanuddin untuk segara melakukan pembatalan SK yang sebelumnya dikeluarkan Pemda Bombana.

Baca Juga: Kolaborasi dengan Pemkot Kendari, Dinas Kelautan dan Perikanan Salurkan Bantuan Bagi Nelayan

"Sudah keluar putusannya atas gugatan dilantiknya Sudirman sebagai Kades Mapila, pada Selasa 15 November 2022 kemarin," ujar Muamar Lasipa, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Rabu 16 November 2022.

Dengan adanya putusan, pihak penggugat meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana dalam hal ini Pj Bupati, Burhanuddin untuk segera menerbitkan SK pembatalan atas dilantiknya Sudirman selaku kepala desa, dan menerbitkan SK baru untuk pelantikan kliennya Zulfikar.

Diakuinya, dalam putusan tersebut masih ada upaya hukum untuk melakukan banding hingga ke tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.

Baca Juga: Temuan Jenazah Satu Keluarga di Kalideres, Polisi: Penyebab Kematian Bukan Karena Kelaparan

"Iya ada upaya hukum untuk banding, tapi sampai saat ini kami selaku kuasa hukum belum menerima pemberitahuan jika akan melakukan banding," jelasnya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x