FPH Sultra Desak Polisi Tindaklanjuti Aduan Ilegal Mining yang Menyeret Oknum WNA dan PT PJP

- 15 November 2022, 14:29 WIB
Forum Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (FPH SULTRA) mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti adauan terkait perusahaan tambang ilegal yang menyeret oknum inisial JP.
Forum Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (FPH SULTRA) mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti adauan terkait perusahaan tambang ilegal yang menyeret oknum inisial JP. /Istimewa/

KENDARI KITA-Forum Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (FPH SULTRA) mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti adauan terkait perusahaan tambang ilegal yang menyeret oknum Warga Negara Asing (WNA) dan PT Putra Jaya Perkasa (PJP). 

Menurut Ketua Umum FPH Sultra Iwan Socrates, Polda Sultra harus sesegera mungkin menetapkan tersangka berinisial JP, yang diduga berada dibalik kasus penangkapan praktek ilegal mining serta pemanfaatan jetty ilegal di Blok 90 Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), beserta 6 unit alat berat yang digunakan sebagai fasilitas operasional di perusahaan itu.

Baca Juga: Anton Timbang Didaulat Sebagai Tokoh Inisiator Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi di Sultra

Iwan menilai, hingga kini belum ada kepastian hukum terkait proses penanganan kasus ilegal mining di Sultra, sehingga dalam perjalanannya dapat dipastikan belum ada tersangka yang ditetapkan.

Padahal kata Iwan, PT. PJP telah ditetapkan melakukan kegiatan ilegal mining. Menurut Iwan, FPH Sultra juga telah melakukan investigasi beberapa waktu yang lalu terkait dugaan ilegal mining di perusaahaan tersebut.

Baca Juga: Turki Kembali Diteror Bom: Enam Orang Tewas, Puluhan Lainnya Luka-luka

Meski begitu, FPH Sultra mengapresiasi kinerja Mabes Polri dan Polda Sultra dalam memberantas para pelaku Ilegal Mining di Sultra, sesuai instruksi  Kapolri dalam memberantas mafia pertambangan.

"Akan tetapi, harus ada kepastian hukum di setiap proses penangkapan pelaku Ilegal Mining,” kata Iwan.

Baca Juga: Belajar Dari Tragedi Kanjuruhan, Indonesia Diminta Benahi SOP Penyelenggaraan Piala Dunia U-20

"Kami akan terus mengawal proses kepastian hukum Sampai Di Mabes Polri dalam memberantas mafia pertambangan seperti yang telah di lakukan PT. PJP, agar supremasi hukum bisa di tegakkan," imbuh Iwan,

Pasal 158 Undang-undang Minerba menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin diganjar pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (Seratus miliar rupiah).***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x