Muamar menambahkan, sesuai peraturan perundangan-undangan, jangka waktu untuk melakukan upaya banding itu paling lambat 14 hari pasca dibacakan putusan.
"Terakhir itu tanggal 2 Desember mendatang. Kalau tidak ada berarti putusan PTUN Kendari itu incracht atau berkekuatan hukum tetap," tambahnya.***