PTUN Kendari Batalkan SK Bupati Bombana, Sudirman Tak Lagi Jadi Kades Mapila?

- 17 November 2022, 08:43 WIB
Amar putusan majelis hakim PTUN Kendari yang membatalkan SK Bupati Bombana Nomor 362 tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Mapila
Amar putusan majelis hakim PTUN Kendari yang membatalkan SK Bupati Bombana Nomor 362 tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Mapila /Mirkas/kendarikita.com

Muamar menambahkan, sesuai peraturan perundangan-undangan, jangka waktu untuk melakukan upaya banding itu paling lambat 14 hari pasca dibacakan putusan.

"Terakhir itu tanggal 2 Desember mendatang. Kalau tidak ada berarti putusan PTUN Kendari itu incracht atau berkekuatan hukum tetap," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x