Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

- 23 Maret 2022, 14:53 WIB
Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk, Jarot Subana dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.
Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk, Jarot Subana dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. /Arief Pratama/Cirebon Raya

KENDARI KITA - Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk, Jarot Subana dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung.

Berdasarkan keputusan hukum yang telah incrah, Jarot Subana akan menjalani pidana penjara selama enam tahun.

Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast itu akan menjalani pidana terkait kasus korupsi proyek fiktif.

Baca Juga: Simak Jadwal Acara TV di SCTV, Senin 21 Maret 2022 Ada Love Story The Series dan Dewi Rindu

Dilansir kendarikita.com dari laman pmjnews.com, eksekusi tersebut didasari putusan MA RI Nomor : 944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 9 September 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021.

"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," ujat Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu 23 Maret 2022.

Vonis terhadap Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk, Jarot Subana ini sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Baca Juga: Simak Jadwal Acara TV Senin 21 Maret 2022 di Trans 7, Ada On The Spot dan The Police

Selanjutnya, Ali mengatakan KPK akan menagih denda Rp200 juta yang dijatuhkan hakim terhadap Jarot. Denda itu wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x