Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

- 23 Maret 2022, 14:53 WIB
Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk, Jarot Subana dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.
Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk, Jarot Subana dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. /Arief Pratama/Cirebon Raya

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Ali.

Selain itu, KPK juga bakal menagih kewajiban pidana pengganti sebesar Rp7,1 miliar ke Jarot. Pidana pengganti ini wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis inkracht.

Baca Juga: Seorang Kakek di Konawe Diduga Cabuli Balita Berusia Dua Tahun, Begini Kronologinya

"Apabila tidak mampu maka harta bendanya dilakukan pelelangan untuk menutupi uang pengganti tersebut. Selain itu jika uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 tahun," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x