KENDARI KITA - Publik menilai pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) erat kaitannya dengan penanganan kasus korupsi di bumi anoa, yang selama ini ditangani lembaga hukum tersebut.
Menanggapi persepsi publik tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody SH angkat bicara.
Kasi Penkum menegaskan, bahwa mutasi tersebut tidak ada kaitannya dengan adanya kasus tindak pindana korupsi yang ditangani pihak Kejati Sultra.
Baca Juga: Pelaku UMKM di Kota Kendari Terima Bantuan Usaha dari Pemkot
Baca Juga: Mantan Pangdam XIV Hasanuddin Bantu Pembangunan Gedung Baru PAUD di Konawe Selatan
Menurutnya, kebijakan mutasi merupakan sesuatu hal yang biasa terjadi dalam hal penyegaran.
"Mutasi dan promosi ini merupakan hal yang wajar di Kejati. Ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan beberapa kasus tindak pindana korupsi, ini adalah murni langsung dari Kejagung di Jakarta," tegas Dody, Senin 21 Februari 2022.
Lebih lanjut, Kasi Penkum menambahkan, meski terjadi pergantian pimpinan, perkara yang ada di Kejati akan tetap dilanjutkan dan akan melaksanakan tupoksi secara profesional.
Baca Juga: CEO PRMN dan Promedia Paparkan Peluang Kerja Sama, Bupati Banyuwangi Sambut Baik
Baca Juga: Dukung Percepatan Vaksinasi, Polres Metro Jakarta Barat Hadirkan Gerai di Sentra Kuliner Hanura Raya
Seperti diketahui, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Sarjono Turin dimutasi di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Mutasi itu tertuang dalam keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 54 tahun 2022 tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural, pegawai negeri sipil Kejaksaan RI.
Dalam surat keputusan itu juga menyebutkan Raimel Jesaja yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, mengisi jabatan yang ditinggalkan Sarjono Turin.