Tangkap Residivis Narkoba, Tim Polresta Kendari Amankan 60 Gram Sabu

- 17 Februari 2022, 14:58 WIB
BY (36), residivis kasus Narkoba yang pernah ditangkap pada tahun 2019 lalu kembali dibekuk aparat kepolisian dengan kasus yang sama.
BY (36), residivis kasus Narkoba yang pernah ditangkap pada tahun 2019 lalu kembali dibekuk aparat kepolisian dengan kasus yang sama. /Mirkas/kendarikita.com/

 

KENDARI KITA - Belum lama keluar dari jeruji besi, BY (36) kembali ditangkap aparat kepolisian atas kasus yang sama yakni Narkoba.

Aparat kepolisian yang menggeledah rumah pelaku menemukan barang bukti 33 sachet sabu dengan berat 60,36 gram.

Tim Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari menangkap BY di Jalan Ratna Sari, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Selasa 15 Februari 2022.

Baca Juga: Lama Tidak Manggung Akibat Pandemi Covid-19, BTS Dijadwalkan Gelar Tiga Konser di Korea Selatan

Baca Juga: Menyentuh dan Mudah Diingat, Chord Gitar dan Lirik Lagu Betapa Aku Mencintaimu Karya Band Vagetoz

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi barang haram itu di kawasan tersebut.

Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota (Wakapolresta) Kendari, Kompol Alwi mengatakan, bahwa  BY merupakan resdivis kasus Narkoba yang pernah ditangkap pada tahun 2019 di Polres Kolaka Utara (Kolut)

"Dia masih menjalani sisa hukuman dengan status pembebasan bersyarat," kata Wakapolresta Kendari, Kamis 17 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x