KENDARI KITA - AS, warga Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, dipolisikan atas dugaan pencabulan atau rudapaksa terhadap keponakannya sendiri.
Oknum paman bejat tersebut dilaporkan di Kantor Polres Kolaka Utara pada Kamis 10 Februari 2022.
Kapala Kepolisian Resort (Kapolres) Kolut, AKBP Yosa Hadi membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut.
Baca Juga: Lakalantas, Mobil yang Ditumpangi Tiga Pegawai BSI Terobos Pagar dan Rumah Warga Desa Pundoho
Baca Juga: Kejati Sultra Segera Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Pertambangan
AKBP Yosa Hadi mengungkapkan, berdasarkan keterangan keluarga korban, perbuatan tak senonoh itu terjadi pada Kamis 3 Februari 2022 lalu. Saat itu korban sedang tidur di dalam kamar.
"Korban saat itu sedang tidur, kemudian pelaku masuk dan memaksa korban melakukan hubungan intim layaknya suami istri," ungkap Kapolres Kolaka Utara, Jumat 18 Februari 2022.
AKBP Yosa Hadi menjelaskan, korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menendang, namun pelaku tetap memaksa untuk menyetubuhi keponakannya itu.