KENDARI KITA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia.
Kepastian langkah hukum tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody SH.
"Kejati Sultra melalui tim JPU melakukan upaya kasasi terhadap putusan tersebut," ungkapnya, Jumat 18 Februari 2022.
Baca Juga: Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Pemuda, PRMN dan KNPI Jawa Barat Jalin Kerja Sama
Lebih lanjut, Ia menjelaskan terkait langkah-langkah yang harus dilakukan tim JPU untuk menempuh upaya hukum selanjutnya.
Dody menyebutkan, bahwa pihaknya akan mendaftarkan dan segera menyusun memori kasasi.
"Nanti di memori kasasi itu akan dimasukkan apa-apa yang menjadi permohonan dari tim JPU," jelasnya.