Kejati Sultra Segera Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Pertambangan

- 18 Februari 2022, 20:51 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari memutus bebas terdakwa Yusmin Eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari memutus bebas terdakwa Yusmin Eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara /Mirkas/kendarikita/

 

KENDARI KITA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia.

Kepastian langkah hukum tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody SH.

"Kejati Sultra melalui tim JPU melakukan upaya kasasi terhadap putusan tersebut," ungkapnya, Jumat 18 Februari 2022.

Baca Juga: Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Pemuda, PRMN dan KNPI Jawa Barat Jalin Kerja Sama

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Beberkan Satu Amalan yang Dibalas Berlipatganda dari Allah SWT 'hanya Sekali Lafadz'


Lebih lanjut, Ia menjelaskan terkait langkah-langkah yang harus dilakukan tim JPU untuk menempuh upaya hukum selanjutnya.

Dody menyebutkan, bahwa pihaknya akan mendaftarkan dan segera menyusun memori kasasi.

"Nanti di memori kasasi itu akan dimasukkan apa-apa yang menjadi permohonan dari tim JPU," jelasnya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x