Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkotika, IRT asal Konut Ditangkap Polisi, 10,32 Gram Sabu Diamankan

- 18 Februari 2022, 10:48 WIB
Seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Konawe Utara diamankan aparat kepolisian atas dugaan keterlibatan jaringan narkotika
Seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Konawe Utara diamankan aparat kepolisian atas dugaan keterlibatan jaringan narkotika /Humas Polda Sultra untuk kendarikita.com/

 

KENDARI KITA - Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Konawe Utara (Konut) ditangkap tim Opsnal Ditres Narkoba Polda Sultra, Rabu 16 Februari 2022.

Wanita berinsial HA (35) itu ditangakap aparat kepolisian atas dugaan keterlibatan jaringan peredaran gelap Narkotika.

Usai dilakukan penangkapan, aparat kepolisian menggeledah kediaman HA yang terletak di Jalan Poros Kendari-Konut, Desa Tondowatu,  Kecamatan Motui.

Baca Juga: Ada Silsila dan Jodoh Wasiat Bapak, Cek Jadwal Lengkap ANTV pada Hari Jumat 18 Februari 2022

Baca Juga: Jadwal Acara TV Lengkap di Stasiun Televisi GTV Jumat 18 Februari 2022: Ada Anak Jalanan A New Beginning

Hasilnya, ditemukan 17 paket diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 10,32 gram.

Melalui siaran pers yang diterima Kendarikita.com, Direktur Ditres Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Faturahman mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Dijelaskannya, bahwa pihaknya meneima info dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu, yang dilakukan oleh terduga tersangka.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x