KENDARI KITA - Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Konawe Utara (Konut) ditangkap tim Opsnal Ditres Narkoba Polda Sultra, Rabu 16 Februari 2022.
Wanita berinsial HA (35) itu ditangakap aparat kepolisian atas dugaan keterlibatan jaringan peredaran gelap Narkotika.
Usai dilakukan penangkapan, aparat kepolisian menggeledah kediaman HA yang terletak di Jalan Poros Kendari-Konut, Desa Tondowatu, Kecamatan Motui.
Baca Juga: Ada Silsila dan Jodoh Wasiat Bapak, Cek Jadwal Lengkap ANTV pada Hari Jumat 18 Februari 2022
Hasilnya, ditemukan 17 paket diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 10,32 gram.
Melalui siaran pers yang diterima Kendarikita.com, Direktur Ditres Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Faturahman mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Dijelaskannya, bahwa pihaknya meneima info dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu, yang dilakukan oleh terduga tersangka.