Baca Juga: Tinggalkan PSIS Pratama Arhan Hijrah ke Tokyo Verdy
Setelah mendaftarkan dan menyusun memori kasasi, kata Dody, proses selanjutnya tinggal menunggu hakim yang ditunjuk Mahkamah Agung untuk memeriksa berkas perkara ketiga terdakwa tersebut.
"Kami hanya tinggal menunggu putusan kasasi itu, apakah putusan itu menguatkan dari PN Tipikor Kendari ataukah sebaliknya menyatakan bahwa ketiga terdakwa bersalah sesuai dengan dakwaan JPU," katanya.
Seperti diketahui, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Baruga.
Baca Juga: Pasutri Temukan Toples Berisi Janin Bayi di TPAS Puuwatu, Kondisinya Mengenaskan
Tiga terdakwa tersebut adalah mantan Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Sultra Buhardiman, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Yusmin dan General Manager PT Toshida Indonesia, Umar.
Ketiganya didakwa pihak JPU atas dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPPKH) dan Penerbitan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) pada PT Toshida Indonesia.
Putusan bebas ketiga terdakwa di luar prediksi. Padahal, Kejati Sultra telah menuntut Yusmin dengan pidana 10 tahun penjara, Buhardiman 9 tahun dan Umar 13 tahun penjara.