Kejati Sultra Segera Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Pertambangan

- 18 Februari 2022, 20:51 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari memutus bebas terdakwa Yusmin Eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari memutus bebas terdakwa Yusmin Eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara /Mirkas/kendarikita/

Baca Juga: Tinggalkan PSIS Pratama Arhan Hijrah ke Tokyo Verdy

Baca Juga: Tanggapi Bebasnya Eks Kabid Minerba, KNPI Sulawesi Tenggara: Kami Dukung Kejaksaan Tinggi Mengajukan Kasasi

Setelah mendaftarkan dan menyusun memori kasasi, kata Dody, proses selanjutnya tinggal menunggu hakim yang ditunjuk Mahkamah Agung untuk memeriksa berkas perkara ketiga terdakwa tersebut.

"Kami hanya tinggal menunggu putusan kasasi itu, apakah putusan itu menguatkan dari PN Tipikor Kendari ataukah sebaliknya menyatakan bahwa ketiga terdakwa bersalah sesuai dengan dakwaan JPU," katanya.

Seperti diketahui, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Baruga.

Baca Juga: Pasutri Temukan Toples Berisi Janin Bayi di TPAS Puuwatu, Kondisinya Mengenaskan

Baca Juga: Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkotika, IRT asal Konut Ditangkap Polisi, 10,32 Gram Sabu Diamankan

Tiga terdakwa tersebut adalah mantan Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Sultra Buhardiman, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Yusmin dan General Manager PT Toshida Indonesia, Umar.

Ketiganya didakwa pihak JPU atas dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPPKH) dan Penerbitan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) pada PT Toshida Indonesia.

Putusan bebas ketiga terdakwa di luar prediksi. Padahal, Kejati Sultra telah menuntut Yusmin dengan pidana 10 tahun penjara, Buhardiman 9 tahun dan Umar 13 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah