Baca Juga: Tangkap Residivis Narkoba, Tim Polresta Kendari Amankan 60 Gram Sabu
"Modus operandinya, tersangka mengaku mengedarkan, menawarkan narkotika jenis sabu dengan cara sistem bertemu langsung dengan konsumennya dengan maksud untuk dijual," pungkasnya.
Tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.