KENDARI KITA - Terhitung sejak Selasa 15 Februari 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Meski sudah diberlakukan PPKM Level 3 di Kota Kendari, namun pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial tetap dapat beroperasi dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat edaran Nomor 440/449/2022 tentang PPKM di Kota Kendari, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid 19.
Baca Juga: Resep Donat Labu Kuning, Begini Cara Membuatnya
Pada point tiga dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi.
Selanjutnya, sektor keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket), baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall tetap dapat beroperasi seratus persen.
Kebijakan PPKM Level 3 itu berlaku hingga 28 Februari 2022 mendatang.