Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Kendari 'Dilakban' Tim Buser77

25 Oktober 2023, 06:37 WIB
Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasa di Kendari dilakban tim Buser77 Polresta Kendari. /istimewa/

KENDARI KITA - Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) 'dilakban' Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Selasa 25 Oktober 2023, sekira pukul 01.30 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menyebutkan, selain tindak pidana Curas, dua pria tersebut juga diduga pelaku tindak pidana kepemilikian senjata tajam (Sajam) tanpa ijin.

Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) itu menjelaskan, dua pelaku itu melakukan aksi kejahatannya di Jalan Simbo, Kelurahan Batubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, sekitar jam 19.30 Wita, Sabtu 21 Oktober 2023.

Baca Juga: AMPLK Sultra Adukan Dugaan Korupsi Proyek Swakelola IPPKH Bendungan Pelosika ke PTSP Kejati

"Masing-masing pelaku atas nama Elgisan alias Ege (23) dan Andri Erlangga Saputra alias Boei (24)," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari melalui keterangan tertulisnya yang diterima kendarikita.com, Rabu 25 Oktober 2023.

Lebih lanjut, AKP Fitrayadi menjelaskan, kedua pelaku beralamat di Jalan Sanggoleo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan, Baruga Kota Kendari.

"Pelaku Ege berprofesi sebagai Kedi, sedangkan Boho wiraswasta," jelas AKP Fitrayadi.

Baca Juga: WALHI Laporkan Dugaan Perusakan Mangrove dan Lingkungan Hidup PT WIN ke Gakkum KLHK

Ia juga menambahkan, dua pelaku itu ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

AKP Fitrayadi mengungkapkan, tersangka Ege ditangkap di Bundaran Lepo-Lepo, dan saat ditangkap ditemukan satu Sajam jenis badik dalam penguasaannya. Sedangkan tersangka Bohi ditangkap di Desa Lameuru, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

"Sepeda motor yang dikendarai para tersangka saat melakukan tindak pidana telah dilakukan penyitaan dari tersangka," pungkas AKP Fitrayadi.

Walaupun nBaca Juga: Warga Torobulu Beberkan 'Akal Licik' PT WIN, Garap Kawasan Mangrove dengan Dalih Buat Empang

Kedua tersangka melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, dan khusus tersangka Ege juga dijerat hukuman lain atas kepemilikan senjata tajam (tanpa ijin), yang diancam dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler