Pihak Lazismu Diperiksa Penyidik Dalam Kasus Suap Alfamidi, Begini Penjelasan Kejati Sultra

15 Maret 2023, 18:48 WIB
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody. /istimewa/kendarikita.com

KENDARI KITA - Kasus dugaan suap Alfamidi terus bergulir di meja penyidik Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Selain pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, penyidik Kejati Sultra juga turut memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang saksi dari Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu).

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody membenarkan perihal pemanggilan dan pemeriksaan terhadap salah seorang saksi dari Lazismu.

Baca Juga: Dugaan Suap Alfamidi, Sulkarnain Kadir Mangkir Panggilan Penyidik Kejati Sultra

Dody menyebut, pemeriksaan saksi dari Lazismu telah dilakukan hari ini, Rabu 15 Maret 2023.

Hanya saja, Dody tidak menyebutkan inisial dan jabatan saksi yang diperiksa hari ini.

Dody juga menjelaskan alasan pihak Lazismu tersebut turut serta dalam pemanggilan dan pemeriksaan penyidik, terkait kasus suap Alfamidi yang menyeret sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Kendari.

Baca Juga: Kejati Sultra Beberkan Peran Ridwansyah Taridala dan SM Dalam Kasus Dugaan Suap Alfamidi di Kendari

Dody menerangkan, bahwa Lazismu merupakan mitra PT Midi Utama Indonesia.

"Mitranya Midi (PT Midi Utama Indonesia) dinda," singkat Dody.

Seperti diketahui, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemberian suap atas pemberian izin PT Midi Utama Indonesia, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Baca Juga: Inilah Sosok Tersangka Berinisial SM Dalam Kasus Dugaan Suap Alfamidi di Kendari

Keduanya diduga kuat terlibat dalam proses pengurusan perizinan gerai Alfamidi di Kota Kendari.***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler