Inilah Sosok Tersangka Berinisial SM Dalam Kasus Dugaan Suap Alfamidi di Kendari

- 14 Maret 2023, 09:19 WIB
Kebersamaan Ketua Kendari Preneur, Syarif Maulana alias SM (belakang), tersangka dugaan suap perizinan Alfamidi di Kendari dan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir alias SK (depan).
Kebersamaan Ketua Kendari Preneur, Syarif Maulana alias SM (belakang), tersangka dugaan suap perizinan Alfamidi di Kendari dan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir alias SK (depan). /

KENDARI KITA - Inilah sosok tersangka berinisial SM dalam kasus dugaan suap Alfamidi di Kendari.

Publik Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dihebohkan atas penetapan Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pembangunan dan Keunggulan Daerah (2021-2022), berinisial SM sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan Alfamidi, Senin 13 Maret 2023.

Pertanyaan publik mengarah pada sosok SM. Siapa identitas lengkap Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pembangunan dan Keunggulan Daerah (2021-2022) itu.

Baca Juga: BREAKING NEWS : Sekda Kota Kendari Ditahan Kejati Sultra, Ini Kasusnya

Penelusuran kendarikita.com, SM merupakan salah satu orang dekat dan kepercayaan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir alias SK.

Sumber terpercaya kendarikita.com menyebutkan, pria berinisial SM adalah Syarif Maulana, merupakan Ketua Kendari Preneur.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq mengatakan, kasus tersebut berawal ketika PT Midi Utama Indonesia melihat potensi yang ada di Kota Kendari, sehingga tertarik untuk berinvestasi.

Baca Juga: Dugaan Suap Alfamidi, Sulkarnain Kadir Mangkir Panggilan Penyidik Kejati Sultra

“Saat itu dilakukan pertemuan dengan dihadiri oleh mantan Wali Kota Kendari, SK. SM sendiri yang merupakan tenaga ahli, A menejer CSR PT Midi Utama Indonesia hingga tiga orang karyawan PT. Midi Utama Indonesia, “ ungkapnya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x