Geram Kerap Dituding Lakukan Pelecehan, Prof B Layangkan Aduan ke Mapolda Sultra

30 Juli 2022, 19:08 WIB
Kuasa hukum Prof B, La Dasman SH (kanan) menunjukan aduan yang dilayangkan ke Mapolda Sultra. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Tim kuasa hukum Prof B yang tergabung dalam kantor hukum FD Law Firrm menyambangi Mapolda Sultra, untuk membuat aduan terhadap RN dan MS, Sabtu 30 Juli 2022.

Seperti diketahui, Prof B merupakan oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, yang dilaporkan oleh salah seorang mahasiswinya berinisial RN atas dugaan pelecehan seksual.

Kuasa Hukum Prof B, La Dasman mengatakan, pihaknya melayangkan aduan attas tiga dugaan tindak pidana.

Baca Juga: Dilaporkan Mahasiswinya Soal Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Dosen Prof B Bungkam

"Hari ini kami adukan pihak-pihak yang selama ini banyak menyampaikan statemen yang menyudutkan klien kami (Prof B)," ungkap La Dasman.

Dia juga menambahkan, bentuan aduan yang dilayangkan ke Mapolda Sultra adalah terkait dugaan tindak pidana (TP) sebagaimana diatur dalam KUHP, UU ITE dan UUHC.

La Dasman juga memungkinkan pihaknya akan kembali menyambangi Mapolda Sultra untuk melayangkan aduan, apabila masih ada pihak-pihak yang berkomentar buruk dan menyudutkan kliennya.

Baca Juga: Bantah Tudingan Dugaan Pelecehan Seksual, Prof B Bakal Layangkan Tiga LP

"Yah bisa saja bertambah (teradu, red). Kami terus memantau perkembangan infromasi, baik melalui pemberitaan maupun postingan di sejumlah platfom media sosial," jelasnya.

Olehnya itu, La Dasman mengingatkan kepada berbagai pihak agar berhati-hati dalam memberikan statement yang arahnya menyesatkan publik.

"Intinya kami sudah layangkan aduan. Dan kini kita percayakan kepada pihak kepolisian untuk bekerja," pungkasnya.***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler