Pria asal Banten ini Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi, Simpan Sabu Dalam Bungkusan Permen

- 28 Juli 2022, 07:29 WIB
Ilustrasi sabu.
Ilustrasi sabu. /Pixabay/JamesRonin

KENDARI KITA - LK (30), warga Kabupaten Lebak, Banten tak berkutik saat ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak, Polda Banten.

Saat ditangkap, aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, yang disimpan dalam bungkus permen berwarna ungu.

LK ditangkap di pinggir Jalan  Sunan Giri, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, sekira pukul pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Ade Firmansyah Sugiharto Pimpin Proses Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J di RSUD Sungai Bahar

Dilansir kendarikita.com dari laman pmjnews.com dengan judul artikel 'Samarkan Sabu Dalam Permen Kiss, Pengedar Narkoba Diciduk Polisi' Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham membenarkan pengungkapan tersebut.

"Ya, benar Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah mengamankan pelaku LK (30) pada Kamis 14 Juli 2022 di pinggir jalan Sunan Giri Kelurahan Muara Ciujung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak," ucap Malik, Rabu 27 Juli 2022.

"Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, didapati barang bukti 1 buah bungkus bekas permen kiss warna ungu, yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu," ujar Malik.

Baca Juga: Cerita AR, Pria asal Kendari yang Nekat Edarkan Sabu untuk Modal Pernikahannya

Atas perbuatanya. pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar.*** (ferro maulana/pmjnews.com)

Editor: Mirkas

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x