Harga Emas Antam 28 September 2022 Naik Lagi di Level Rp 932.000 per Gram

- 28 September 2022, 11:37 WIB
Harga dasar emas batangan 24 karat ukuran 1 gram tercatat mengalami kenaikan Rp.2000, pada Rabu, 28 September 2022.
Harga dasar emas batangan 24 karat ukuran 1 gram tercatat mengalami kenaikan Rp.2000, pada Rabu, 28 September 2022. /Pixabay.com/Hamiltonleen./

KENDARI KITA-Harga dasar emas batangan 24 karat ukuran 1 gram tercatat mengalami kenaikan Rp.2000, pada Rabu, 28 September 2022.

Dirangkum dari website resmi logammulia.com, Butik Emas LM-Graha Dipta Pulo Gadung,  harga dasar emas sebelumnya berada di angka Rp 930.000. Lalu naik menjadi Rp 932.000 per gram.

Grafik kenaikan harga dasar emas ini bervariasi berdasarkan ukuran cetak masing-masing emas, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI, Rabu 28 September 2022 : Cinta Alesha, Ikatan Cinta Hingga Preman Pensiun

Sementara harga buyback (harga jual kembali) emas Antam juga tercatat mengalami kenaikan dari harga sebelumnya Rp 794.000, menjadi Rp 796.000 per gram

Berikut ini rincian harga dasar emas Antam, dirangkum dari website logammulia.com, Butik LM-Graha Dipta Pulo Gadung:


Harga emas 0.5 gram     Rp 516.000

Harga emas 1 gram        Rp 932.000

Harga emas 2 gram        Rp 1.804.000

Harga emas 3 gram        Rp 2.681.000

Baca Juga: Jadwal TV di Indosiar, Rabu 28 September 2022 : Dangdut Academy 5, Panggilan Hingga Suara Hati Istri

Harga emas 5 gram        Rp 4.435.000

Harga emas 10 gram      Rp 8.815.000

Harga emas 25 gram      Rp 21.912.000

Harga emas 50 gram      Rp 43.745.000

Baca Juga: Jadwal TV di ANTV, Rabu 28 September 2022 : Bintang Samudera, Suami Pengganti Hingga Nyi Ageng Ratu Pemikat

Harga emas 100 gram    Rp 87.412.000

Harga emas 250 gram    Rp 218.265.000

Harga emas 500 gram    Rp 436.320.000

Harga emas 1000 gram  Rp 872.600.000

Baca Juga: Gelar Kehormatan Adat Kesultanan Buton Disematkan kepada Jokowi, Ini Maknanya

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3  persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: Sidak di Sejumlah SPBU, Kapolresta Kendari Temukan Pembeli BBM untuk Dijual Kembali

Setiap produk emas batangan ANTAM LM telah mendapatkan Sertifkat LBMA (London Bullion Market Association).

Harga emas dalam negeri diketahui mengalami pasang surut alias naik turun mengikuti pergerakan nilai Rupiah terhadap Dollar AS.***

Editor: Mirkas

Sumber: logammulia.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x