Bahtra Banong Soroti Kinerja OJK dan Berikan Sejumlah Catatan Penting untuk Dibenahi

25 Juli 2022, 18:33 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI, Bahtra Banong (kanan, kemeja biru) saat melakukan kunjungan kerja di Provinsi Bali. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Anggota Komisi XI DPR RI, Bahtra Banong mengkritisi kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seraya memberikan catatan penting untuk segera dibenahi.

Diantaranya, soal kondisi sektor jasa keuangan selama lima tahun ini yang banyak diwarnai kasus gagal bayar oleh perusahaan asuransi.

"Hal tersebut mengakibatkan banyak nasabah yang belum bisa mencairkan dananya di asuransi," ucapnya.

Baca Juga: Bahtra Banong Minta ADK Akomodir Pegawai Non Bank Dalam Pengangkatan Kepala OJK di Daerah

Lebih lanjut, Bahtra menjelaskan, bahwa penyebab gagal bayar karena tidak prudent dalam melakukan investasi.

"Pada variabel ini, OJK belum mampu mewujudkan penyelenggaraan sektor jasa keuangan yang adil, transparan dan akuntabel," jelas Bahtra Banong.

Mantan Ketua HMI Provinsi Jawa Barat ini menyebutkan, bahwa selama 5 tahun (2017-2022) pertumbuhan kredit perbankan juga belum mampu optimal sebagaimana pada tahun 2010 hingga 2013, yang mampu tumbuh diatas 20 persen.

Baca Juga: Upgrade Layanan 4G di Sulawesi Tenggara, Jaringan 3G Telkomsel di Empat Daerah ini akan Dinonaktifkan

Pada tahun 2017, lanjutnya, pertumbuhan kredit hanya mencapai 8, 24 persen, lalu pada 2018 sebesar 12,88 persen. Kemudian, pada tahun 2019 tumbuh 6, 08 persen, tahun 2020 terkontraksi mines 2,41 persen dan pada 2021 tumbuh 5,2 persen serta hingga per Juni 2022 mencapai 10,66 persen.

"Pada variabel ini bisa dikatakan OJK belum mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil," ujarnya.

Di sisi lain, anggota dewan asal Sulawesi Tenggara (Sultra) ini juga menyinggung soal pengaduan. Sejak 2017 hingga 202, jumlah pengaduan masyarakat meningkat hingga 22 kali lipat.

Baca Juga: Kunjungi Booth UMKM Sultra Expo 2022, Bahtra Banong Belanja Kopi Tolaki

Bahtra Banong menambahkan, jumlah pengaduan masyarakat pada 2017 hanya mencapai 25,7 ribu pengaduan, sementara pada 2021 melonjak jauh menjadi 592 ribu pengaduan.

"Pada variabel ini, OJK bisa dikatakan belum  mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," tambahnya.***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler