Baca Juga: Kontraktor Proyek Normalisasi Kali Gusur Tanaman Sagu, Warga Desa Anggotoa Tuntut Ganti Rugi
Maka sesuai Peraturan Mendagri nomor 41 tahun 2022 dalam hal pelaksanaan Pilkada secara serentak antara provinsi dan kabupaten atau kota, maka gubernur perlu menetapkan sharing pendanaan.
"Kami masih menunggu sharing pendanaan dengan provinsi, mana yang menjadi kewenangan daerah dan mana yang menjadi kewenangan provinsi agar tidak tumpang tindih," ujar Bahri.
Selain belum memperhatikan sharing pendanaan dengan Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemda Mubar juga belum memperhitungkan anggaran Pilkada susulan, Pilkada lanjutan, ataupun pemungutan suara ulang. Sehingga anggaran yang telah disepakati sebesar Rp 25 miliar itu belum menjadi mutlak dan bisa berubah.
Baca Juga: Resep Masakan menu harian Sayur Asem, Rasanya Enak dan Pasti Bikin Nagih
"Anggarannya bisa bertambah manakala ada Pilkada lanjutan, susulan dan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Itu akan kembali kita bahas sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya," jelas Bahri.
Untuk itu, Bahri berharap agar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat untuk tetap mempedomani berita acara hasil kesepakatan antara KPU dan pemerintah setempat, dan memahami etika kelembagaan.
"Ketua KPU baiknya memahami etika kelembagaan, dan jangan terlalu naif mengatakan kami (Pemerintah Daerah) tidak serius dalam menyukseskan Pilkada 2024 mendatang," tegasnya.
Mengingat tugas Penjabat (Pj) Bupati adalah mensukseskan pemilihan kepala daerah serentak pada 2024 mendatang.